MUARASABAK–Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Pertama (SMA) di Kebupaten Tanjabtim kembali menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten
Tanjabtim, Heri Widodo,SPd melalui Kasi Kurikulum Dikdas, Refli kemarin
menjelaskan, penerapan kembali kurikulum 2006 ini bentuk dukungan dunia
pendidikan Kabupaten Tanjabtim terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) No. 179342 tertanggal 6 Desember 2014.Refli
mengatakan, pada surat edaran itu terdapat dua keputusan, diantaranya
menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah yang baru menerapkan satu
semester, yakni sejak tahun ajaran 2014/2015.
Kemudian sekolah itu supaya kembali menggunakan kurikulum
2006. "Poin pertama inilah yang menjadi landasan, kenapa sekolah di
Tanjabtim akan kembali menggunakan kurikum 2006," jelas Refli.
Poin kedua, lanjutnya, yakni tetap menerapkan kurikulum 2013
di sekolah yang menerapkan kurikulum tersebut selama tiga semester, yakni sejak
tahun ajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah
pengembangan dan percontohan penerapan kurikulum 2013 tersebut. "Jadi
sebenarnya kurikulum 2013 ini bukan dihentikan, saya lihat di beberapa media
itu salah. Yang benar adalah direvisi bukan dihentikan," kata Refli.
Lebih lanjut Refli mengatakan, penilaian sistem deskripsi
pada kurikulum 2013 lah yang sebenarnya banyak diprotes para guru. Karena
menurut guru, penilaian nilai siswa di raport dengan sistem deskripsi ini cukup
repot. "Kalau di kurikulum 2006 kan mudah, tinggal memasukan nilai siswa
berupa angka. Tapi pada kurikulum 2013 tidak seperti itu, kerjanya lebih repot,
inilah sebenarnya yang diprotes guru, dan kenapa guru itu tidak mau menggunakan
kurikulum 2013," tandasnya. (*)
Sumber : harianjambi.com