KPU: Pilkada Langsung Akan Serentak Tahun 2015


KPU/ Net

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sebagai tindak lanjut atas Perpu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung dengan serentak.

"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (21/10/2014).

Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.

"Terkait dengan pengaturan dalam perpu yang memberi ruang untuk menggunakan teknologi informasi dalam pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan dengan baik dan cermat. KPU akan membentuk tim kajian kelayakan penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala daerah. Di dalam tim ini akan dilibatkan beberapa lembaga dan ahli di bidang pemanfaatan teknologi," terangnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan kegiatan uji coba yang komprenhensif dan penyiapan penerapan. Proses persiapan ini bersifat inklusif sehingga terhadap teknologi yang akan digunakan akan terbangun kepercayaan publik, serta khususnya dari para pemangku kepentingan utama dalam pemilihan.

Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak memerlukan dukungan pemerintah dan DPR, juga dukungan pemerintah daerah dan DPRD terkait kepastian hukum dan kepastian anggaran. "Hal-hal yang baik (best practice) yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diadopsi dalam peraturan-peraturan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali 2 kota," tutupnya.(*)

Sumber : detik.com

Moehardian

Translate