KPU/ Net |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melaksanakan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota. Sebagai tindak lanjut atas Perpu tersebut, KPU mulai
menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung dengan serentak.
"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara
secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada
2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera
menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam siaran pers
yang diterima detikcom, Selasa (21/10/2014).
Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera
melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota
yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.
"Terkait dengan pengaturan dalam perpu yang memberi
ruang untuk menggunakan teknologi informasi dalam pemungutan suara dan
penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan
dengan baik dan cermat. KPU akan membentuk tim kajian kelayakan penggunaan
teknologi dalam pemilihan kepala daerah. Di dalam tim ini akan dilibatkan
beberapa lembaga dan ahli di bidang pemanfaatan teknologi," terangnya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan kegiatan uji coba yang
komprenhensif dan penyiapan penerapan. Proses persiapan ini bersifat inklusif
sehingga terhadap teknologi yang akan digunakan akan terbangun kepercayaan
publik, serta khususnya dari para pemangku kepentingan utama dalam pemilihan.
Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan
wali kota secara serentak memerlukan dukungan pemerintah dan DPR, juga dukungan
pemerintah daerah dan DPRD terkait kepastian hukum dan kepastian anggaran.
"Hal-hal yang baik (best practice) yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan
pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diadopsi dalam peraturan-peraturan
teknis dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali 2 kota,"
tutupnya.(*)
Sumber : detik.com