Saksi Kunci Pembunuhan Kasi Intel Kejati Jambi Mangkir dari Persidangan



 
Tersangka pembunuh intel kejati jambi / harianjambi.com
JAMBI
 - Yon Irwandi, salah seorang yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar, Kamis (23/10/2014) lagi-lagi mangkir dipersidangan. Belakangan diketahui, setelah peristiwa naas yang merenggut nyawa pejabat Kejati Jambi ini, Yon Irwandi sudah tidak pernah pulang kerumah.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Heru Dwi Atmojo kepada Majlis Hakim yang diketuai oleh Supraja sebelum pelaksanaan sidang."Untuk saksi Yon Irwandi yang rencana akan dipanggil paksa ternyata seminggu setelah kejadian tidak pernah pulang kerumah," sebutnya, Jaksa Heru lantas memperlihatkan surat keterangan yang bersumber dari orang tua Yon tentang pengakuan tersebut.

Ketika ditemui usai persidangan Jaksa Heru menyebutkan saat ini, Majelis Hakim dan Penesehat Hukum saat ini telah memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi Yon. Namun jika pada siang berikutnya Yon juga tidak memenuhi panggilan maka pihaknya akan meminta keterangan dari RT setempat.

“Kalau memang tidak ada kita akan minta surat keterangan dari RT setempat, karena Yon sudah tidak ada lagi ditempat,” sebut Heru.

Semantara itu, Saksi Ariyadi anggota kepolisian Polresta Jambi dalam keterangan mengatakan saksi menceritakan pada hari Sabtu 10 mei 2014 saksi sedang piket di Polresta bersama beberapa rekannya, sekitar pukul 10:00 WIB saksi ditelefon salah seseorang warga yang mengatakan adanya penemuan mayat laki-laki di Lebak Bandung.

"Setelah menerima laporan saya bersama 6 orang rekan kerja langsung menuju TKP, sampai di TKP sekitar pukul 10:10 WIB, Korban tidak ada, cuma ada lumuran darah," ujar Ariyadi saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Kamis (23/10) kemarin.

Disebutnya lagi, karena korban sudah tidak ada lagi di TKP, saksi menanyakan kepada warga, namun warga banyak yang tidak mengetahui, setelah beberapa menit berada di TKP saksi ketemu dengan Yon Irwandi dan Dewi, Yon mengatakan korban sudah dibawa RSUD Raden Mattaher.

"Saya hanya 5 menit di TKP, saya bersama 6 rekan kerja langsung menuju RSUD Raden Mattaher Jambi," kata anggota kepolisian Polresta Jambi.

Majelis Hakim yang diketuai Supraja lalu bertanya kepada saksi apa yang saudara lihat pada saat dirumah sakit? Saksi mengatakan bahwa dirinya melihat pisau yang masih tertancap ditubuh korban.

"Saya melihat pisau masih tertancap di pingang sebelah kanan korban," terangnya

Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, majelis Hakim yang diketuai, Supraja menunda persidangan hingga Selasa (28/10) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang kita tunda, Jaksa tolong saksinya dihadirkan,” tutup Supraja.(*)

Sumber : harianjambi.com
Moehardian

Translate